REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Refra alias John Kei dan anak buahnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/5). Lima anak buahnya masing-masing divonis belasan tahun penjara.
Dua anak buahnya, Bukon Koko Bukubun dan Yeremias Farfarhukubun, divonis lebih dahulu karena satu berkas perkara yang sama. Bukon divonis 14 tahun penjara. Sedangkan Yeremias dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Bukon Koko Bukumun dengan pidana penjara selama 14 tahun dan kepada terdakwa dua Yeremias Farfarhukubun alias Juta dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua, Eko Ariyanto, di dalam ruang sidang.
Eko menjelaskan, Bukon dan Yeremias terbukti terlibat dan bersalah dalam penyerangan yang berujung tewasnya anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing di Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada Juni 2020 lalu.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap tiga anak buah John Kei lainnya. Ketiganya adalah Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut, yaitu Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus dan Semuel Rahanbinan dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Kamaluddin dalam persidangan.
Kelima anak buah John Kei yang tersebut di atas terbukti bersalah dalam tiga dakwaan primair jaksa. Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Mereka juga terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Terbukti pula melanggar Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Adapun John Kei divonis 15 tahun penjara. Pengacara John sedang menimbang-nimbang untuk mengajukan banding.