Rabu 19 May 2021 22:52 WIB

Polda Aceh Tingkatkan Penegakan Hukum Pelanggaran Prokes

Penegakan hukum prokes akan menyasar warung-warung kopi yang selama ini selalu ramai.

Personel Satpol PP yang tergabung dalam tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Ulee Kareng memberikan pengarahan kepada pengunjung warung kopi (warkop) untuk memakai masker dan jaga jarak saat razia penertiban protokol kesehatan di Banda Aceh (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Personel Satpol PP yang tergabung dalam tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Ulee Kareng memberikan pengarahan kepada pengunjung warung kopi (warkop) untuk memakai masker dan jaga jarak saat razia penertiban protokol kesehatan di Banda Aceh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polda Aceh menyatakan akan meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan guna mencegah dan memutuskan mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu (19/6) mengatakan peningkatan penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya angka positif Covid-19 di Aceh.

"Penegakan hukum protokol kesehatan akan menyasar warung-warung kopi yang selama ini menjadi sumber kerumunan dan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," kata Kombes Pol Winardy.

Baca Juga

Khusus di Kota Banda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, penegakan hukum protokol kesehatan berpedoman kepada Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Menurut perwira menengah Polri tersebut, dalam peraturan wali kota itu menyebutkan kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap hari dimulai pukul 05.30 hingga 23.00 WIB.

"Dalam penegakan hukum tersebut, mereka yang melanggar diberikan sanksi mulai teguran, administrasi, maupun pidana. Selain penegakan hukum, petugas di lapang juga menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat," kata Kombes Pol Winardy.

Sebelumnya, kata Kombes Pol Winardy, Polda Aceh bersama instansi terkait lainnya sudah membahas penegakan hukum dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. "Rapat dengan instansi terkait tersebut sebagai langkah evaluasi penanganan Covid-19 yang telah dilakukan. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa terjadi peningkatan kasus positif Covid-19, sehingga perlu peningkatan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan," kata Kombes Pol Winardy.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement