Rabu 19 May 2021 22:23 WIB

Pengacara: Belum Ada Saksi Sebut Juliari Terima Suap

Kuasa hukum Juliari Batubara mengatakan belum ada saksi sebut kliennya terima suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara
Foto:

Selain ada kiriman uang dari OB Kemensos, jaksa juga mengungkap adanya transferan orang lain di rekening Selvy. Salah satunya kiriman dari Go Erwin yang mengirim Selvy Rp232 juta. 

"Nah, Go Erwin ini siapa?" cecar Jaksa.

"Kontraktor pak yang biasa renovasi ruangan," jawab Selvy.

"Rp 50 juta untuk renovasi ruangan apa?"tanya jaksa lagi.

"Itu keluar atau masuk?," timpal Selvy

"(Uang) Masuk. Bukan PIC? Vendor bansos?"tanya jaksa.

"Kontraktor pak. Kadang-kadang ada kegiatan yang talangin Go Erwin," jawab Selvy.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement