Rabu 19 May 2021 19:53 WIB

Kenapa Kasus Anak Politisi Terlibat Asusila Jalan di Tempat?

Anak anggota DPRD Kota Bekasi terduga pelaku asusila tidak diketahui keberadaannya.

Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto:

D (43), yang merupakan ayah korban mempertanyakan keseriusan polisi dalam memproses laporannya, lantaran pelaku, AT (21), belum juga ditetapkan sebagai tersangka. D telah melaporkan perbuatan AT kepada anaknya yang masih berusia 15 tahun pada 12 April lalu.

“Dari awal pihak kepolisian sudah bilang ini cukup kuat dalam laporannya dan juga sudah lengkap,” kata D kepada wartawan, Selasa (18/5).

Menurut D, semua bukti dan saksi yang diminta oleh pihak kepolisian sudah diberikan. Namun, perkembangan kasus masih nihil.

"Saya sendiri bingung, apa yang kurang dari saya coba. Semuanya sudah saya berikan mulai dari surat laporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum, barang bukti pakaian sudah saya serahkan,” jelasnya.

“Saya sendiri (jadi) tanda tanya kinerja pihak kepolisian,” kata dia menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari, mengatakan, pelaku belum ditetapkan tersangka karena belum diperiksa.

“(Belum tersangka) karena belum di-BAP. Nanti kita cek dulu sekarang sudah BAP apa belum,” kata Kompol Erna kepada wartawan, Selasa (18/5).

Erna menjelaskan, pelaku sudah dipanggil satu kali oleh pihak kepolisian namun mangkir. Selanjutnya, pihak polisi melakukan pemanggilan kedua kepada AT.

“Ya yang pertama sudah kita panggil dan sekarang sudah panggilan kedua kita cek dulu,” jelas dia.

Kuasa hukum keluarga AT (21), menyebut keluarga merasa dirugikan atas tindakan anak kandung dari anggota DPRD Kota Bekasi itu.

"Karena ini sudah jadi konsumsi publik. Dan ini merugikan pihak keluarga. Sangat merugikan pihak IHT (ayah pelaku)," kata kuasa hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo, saat dihubungi, Rabu (19/5).

Dia menuturkan, meski anak kandung dari politisi IHT, sejatinya AT sudah cakap hukum lantaran berusia di atas 18 tahun. Dengan begitu, tindakan AT tidak ada lagi kaitannya dengan kliennya yakni IHT.

"Betul anak kandung, tapi kan sudah bukan tanggung jawab ortu lagi. Usia di atas 18 tahun sudah cakap hukum," terangnya.

Pihak keluarga pun, kata Bambang, akan bekerja sama dengan penyidik mana kala AT sudah diketemukan, supaya proses hukum berjalan dengan lancar. Saat ini, keluarga juga tengah mencari AT yang sudah tidak pulang ke rumah orang tuanya sejak Januari 2021.

"Jadi AT sudah dipanggil, cuma keberadaannya kita enggak tahu. Kita akan kooperatif. Dan akan kita dampingi," terangnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement