Hakim kembali bertanya mekanisme penyerahan uang itu. Selvy mengaku, uang yang diserahkan dalam bentuk Rupiah itu diterima Staf Operasi di PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset, Pranata Anando. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa sewa pesawat.
Anando yang hadir dalam persidangan membenarkan hal itu. Namun, keterangan carter pesawat itu bukan untuk ke Kabupaten Kendal.
"Betul itu, untuk Carter pesawat ke Kendal?," tanya Hakim.
"Ke Semarang, " jawab Anando
"Kunjungan ke Kendal tapi melalui Airport di Semarang," ujar Selvy menimpali Anando.
Hakim pun mempertanyakan sumber uang untuk penyewaan pesawat tersebut. Selvy menjawab tidak tahu dan dia hanya menerima uang dari Adi.
Pada surat dakwaan Juliari disebutkan terdapat pembayaran 18 ribu dollar AS untuk sewa pesawat. Penyewaan itu untuk kunjungan kerja Juliari dan rombongan pejabat Kemensos.
Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.