Senin 10 May 2021 17:47 WIB

Dirjen Kemensos Bantah Terima Uang, tapi Dapat Cincin Akik

Pepen menyebut Adi Wahyono membayarkan Rp 50 juta untuk cincin akiknya.

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat orang saksi dari pejabat Kementerian Sosial yang dihadirkan JPU KPK. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat orang saksi dari pejabat Kementerian Sosial yang dihadirkan JPU KPK. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin membantah menerima uang dari fee pengadaan bansos sembako Covid-19. Namun, ia mengaku mendapat cincin akik.

"Apa saudara pernah terima uang dari Matheus Joko Santoso atau Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5).

Baca Juga

"Tidak," jawab Pepen yang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Juliari didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19. Dalam dakwaan disebutkan Pepen Nazaruddin mendapat Rp 1 miliar dari fee yang diserahkan oleh perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

"Apa saudara pernah terima barang atau hadiah?" tanya hakim Damis.

"Beliau bayarkan cincin akik saya," jawab Pepen.

Pepen menyebut Adi Wahyono membayarkan Rp 50 juta untuk cincin akiknya seharga Rp 60 juta. Adi yang dimaksud Pepen adalah Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada April-September 2020 sekaligus Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

"Jadi ketika itu saya ditawarkan cincin oleh toko, karena (uangnya) kurang, pas telepon kebetulan ada Pak Adi di depan, saya tawarkan dia barangkali berminat," kata Pepen.

Cincin akik itu pun masih di tangan Pepen sampai sekarang. Pepen juga mengaku mendapatkan sepeda merek Brompton dari Adi Wahyono. "(Sepeda) itu ada kaitan sama funbike, ketika itu Adi tawarkan ke eselon 1, ada 9 eselon," tambah Pepen.

Namun, Pepen mengaku juga sudah punya sepeda Brompton seharga Rp50 juta. "Saya pikir ada pembagian inventaris, tapi tidak ada label barang milik negara," kata Pepen.

Saat ini, sepeda Brompton warna pink itu sudah diserahkan ke KPK. "Diambil KPK karena dianggap itu dari salah satu uang anggaran yang Pak Adi kelola karena diminta untuk dikembalikan ya saya serahkan saja," tutur Pepen.

Pepen juga mengaku sempat ditawarkan uang oleh Adi tapi ia tolak. "Saya tolak uang itu karena saya tidak mau, saat itu akan diserahkan Pak Adi di ruangan saya," ujar Pepen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement