REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang tidak mengikuti lelang jabatan tanpa alasan yang jelas. Sebab, menurut dia, seleksi secara terbuka itu untuk mencari sosok yang terbaik dalam mengisi jabatan.
“Sejauh ini memang belum ada aturan dan ketentuan terkait sanksi. Ke depan sedang kami rumuskan, kira-kira sanksi apa yang dimungkinkan,” kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/5).
Ariza menjelaskan, seluruh ASN memang memiliki hak untuk ikut atau tidak dalam lelang jabatan. Namun, kata dia, jika memilih untuk tidak ikut, maka harus disertai alasan. "Tidak ikut alasannya apa, harus menyampaikan jangan membiarkan,” ujar dia.
"Kalau tidak ikut umpamanya tidak sehat, umur sudah mau pensiun atau faktor tidak ingin menjadi pejabat karena tidak merasa memiliki kompetensi di bidang tersebut," tambah Ariza.
Selain itu, dia menilai, seleksi terbuka jabatan tersebut juga dilakukan untuk mengukur kemampuan dari masing-masing ASN. Sehingga setiap pegawai dapat mengetahui kekurangan atau kelebihannya.
“Apabila ada kelebihan positif kami bisa tingkatkan, dan apabila ada yang kurang kami bisa perbaiki. Itu bagian kepentingan pribadi-pribadi yang ikut lelang jabatan,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumpulkan dan memarahi ratusan ASN yang bertugas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Para pegawai itu berbaris di halaman Balai Kota, Senin (10/5).
Sebanyak 239 ASN itu rupanya bermasalah karena tidak ikut mendaftar dalam seleksi terbuka untuk 17 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov DKI. Padahal, kata Anies, ratusan anak buahnya itu memenuhi persyaratan.
"Malah ditemukan ada 239 pejabat nonadministrator yang memenuhi persyaratan tapi tidak mendaftar seleksi terbuka," kata Anies di hadapan ratusan anak buahnya itu, Senin.
"Ini yang dikumpulkan di sini (lapangan Balkot) adalah yang bermasalah," tambahnya.
Anies menegaskan, seleksi tersebut telah tertuang dalam Instruksi Gubernur. Menurutnya, jika terdapat instruksi, maka wajib dijalankan. Namun, apabila tidak bisa melakukannya, maka dia meminta anak buahnya itu untuk menyampaikan alasannya.
"Ketaatan kepada pemerintah menjadi penting dan bila perintah tidak bisa dilaksanakan maka laporkan tidak bisa dilaksanakan. Tapi bukan diam berharap tidak menjadi masalah," papar Anies.
"Ini soal organisasi kita Pemprov DKI harus bisa berjalan dengan kedisiplinan. Organisasi ini tidak mungkin bisa bekerja dengan baik jika tidak ada kedisiplinan," imbuh Anies.