Rabu 19 May 2021 09:33 WIB

Diplomasi Kemanusiaan Indonesia Terhadap Palestina

Indonesia saatnya tampil sebagai juru damai menyelesaikan konflik Palestina-Israel.

Indonesia bisa berperan sebagai juru damai di konflik Israel Palestina.
Foto:

Oleh : Cecep Darmawan, Guru Besar Ilmu Politik dan Ketua Prodi Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan UPI

Marion Harroff-Tavel (2005) dalam artikelnya yang berjudul “The Humanitarian Diplomacy of the International Committee of the Red Cross” menjelaskan diplomasi kemanusiaan merupakan suatu strategi untuk mempengaruhi para pihak yang terlibat konflik bersenjata dan lainnya, baik negara, non-negara, dan anggota masyarakat sipil. Upaya diplomasi kemanusiaan (humanitarian diplomacy) ini harus diupayakan oleh seluruh elemen bangsa Indonesia baik secara resmi melalui jalur diplomatik maupun dukungan kemanusiaan seperti melalui aksi penggalangan dana bagi korban-korban konflik.

Negara Indonesia sebagai bagian dari entitas internasional, begitu pun dengan warga negaranya yang menjadi bagian dari global citizen, tentunya harus bersikap terhadap berbagai tindakan yang mengancam rasa kemanusiaan. PBB selayaknya segera bertindak, agar agresi yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina tidak menambah korban masyarakat sipil yang berpotensi dalam kategori kejahatan kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Artikel 7 Rome Statute of the International Criminal Court (Statuta Roma) Tahun 1998.

Indonesia pun sejatinya harus terus mendorong berbagai negara lain dan masyarakat internasional agar dapat menghentikan segala bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Hal ini penting guna mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement