REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghentikan sementara distribusi vaksin Covid-19 AstraZeneca batch (kumpulan produksi) CTMAV547 beberapa hari lalu menyusul adanya laporan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) serius. Oleh karena itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta fasilitas kesehatan (faskes) siaga 24 jam dalam menangani KIPI.
"Vaksinasi Covid-19 sudah dilakukan, berarti fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta harus menyiapkan pelayanan kesehatan untuk menangani KIPI selama 24 jam. Jadi, tak hanya fasilitas kesehatan milik negara saja atau pihak tertentu melainkan semua harus bisa memberikan pelayanan kesehatan KIPI," kata Juru Bicara dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Iris Rengganis saat dihubungi Republika, Selasa (18/5).
Iris meminta fasilitas pelayanan kesehatan tak lagi bingung saat menangani pasien yang mengalami KIPI hingga kemudian merujuk pasien ke rumah sakit lain. Padahal, dia melanjutkan, tak jarang pemindahan pasien ini membutuhkan perjalanan yang lama. Meski lama usia telah ditentukan Tuhan, Iris meminta faskes harus berusaha seoptimal mungkin. Artinya, pelayanan kesehatan harus bisa dilakukan di faskes manapun.
"Sekarang zaman pandemi, harus disesuaikan kondisinya dibuka 24 jam. Jadi, kalau ada KIPI bisa ditangani di awal," ujarnya.