Selasa 18 May 2021 08:26 WIB

Polda Sediakan Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah

Layanan SIM keliling tersedia di 14 wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melayani warga melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani warga melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling yang tersebar di 14 wilayah untuk memudahkan masyarakat Jakarta dan daerah sekitarnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa. Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan itudapat mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

4. Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

5. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan

6. Depok: halaman parkir Samsat Depok

7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang

8. Ciledug: halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug

9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong

10. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat

11. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua

12. Kota Bekasi: halaman parkir Kantor Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi

13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Ada pun persyaratannya adalah membawa kartu tanda penduduk (KTP), buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli berikut salinan fotokopinya. Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan. Tidak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement