REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri resmi menahan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak 7 Mei 2021.
"Terhitung mulai 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5).
Saat ditanya apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga ataupun kuasa hukum, terutama pada Hari Raya Idul Fitri, Argo menjawab belum mengetahui hal itu. "Belum monitor," ucapnya.
Berbeda dengan Argo, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya dan apakah sudah bisa ditemui oleh kuasa hukum, enggan berkomentar. "Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," kata Aziz.