Senin 17 May 2021 18:37 WIB

Polri Resmi Tahan Munarman Terkait Kasus Terorisme

Polri sebut Munarman sudah resmi ditahan sejak 7 Mei 2021.

Tangkapan layar foto Munarman saat ditangkap.
Foto: Antara
Tangkapan layar foto Munarman saat ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri resmi menahan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak 7 Mei 2021.

"Terhitung mulai 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5).

Baca Juga

Saat ditanya apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga ataupun kuasa hukum, terutama pada Hari Raya Idul Fitri, Argo menjawab belum mengetahui hal itu. "Belum monitor," ucapnya.

Berbeda dengan Argo, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan. 

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya dan apakah sudah bisa ditemui oleh kuasa hukum, enggan berkomentar. "Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," kata Aziz.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement