Sabtu 15 May 2021 15:49 WIB

Satgas: Tindak Tegas Tempat Wisata Langgar Prokes

Pemda memastikan tempat rekreasi tidak membiarkan pengunjungnya lebih dari 50 persen

Rep: Mimi Kartika/ Red: Hiru Muhammad
Foto udara wisatawan mengunjungi Pantai Tanjung Pakis di Desa Pakis Jaya, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengingatkan kepada pengelola tempat wisata di berbagai daerah untuk tetap menjalankan protokol kesehatan ketat agar angka kasus COVID-19 tidak mengalami peningkatan setelah libur Lebaran.
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Foto udara wisatawan mengunjungi Pantai Tanjung Pakis di Desa Pakis Jaya, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengingatkan kepada pengelola tempat wisata di berbagai daerah untuk tetap menjalankan protokol kesehatan ketat agar angka kasus COVID-19 tidak mengalami peningkatan setelah libur Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo meminta pemerintah daerah (pemda), kepolisian daerah, dan Satgas Covid-19 bertindak tegas terhadap tempat pariwisata yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bahkan, apabila dianggap membahayakan masyarakat, tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan lebih baik ditutup.

"Harus berani mengambil keputusan melakukan langkah-langkah penertiban, bahkan bila perlu apabila membahayakan keselamatan masyarakat lebih baik ditutup saja," ujar Doni dalam konferensi pers daring, Sabtu (15/5).

Dia meminta pemda memastikan agar tempat rekreasi tidak membiarkan jumlah pengunjungnya melebihi 50 persen dari kapasitas. Apabila ketentuan ini dilanggar diharapkan agar tempat wisata tersebut ditindak tegas demi upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Selain itu, Doni mengimbau masyarakat saling tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di mana pun berada. Kemudian, masyarakat juga dapat saling mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan. "Hanya saling mengingatkan kita bisa mengurangi risiko dan Insya Allah kita mampu mengendalikan kasus Covid-19," kata Doni.

Untuk diketahui, sejumlah pemda menutup tempat wisata selama pandemi Covid-19 khususnya pada libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Namun, beberapa pemda ada juga yang membuka pariwisata dengan pembatasan protokol kesehatan dan syarat pengunjung adalah warganya, seperti DKI Jakarta yang tetap membuka kawasan Ancol pada 13-14 Mei 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement