REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau menerima 18 laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dari buruh atau pekerja. Pengaduan itu sudah dicatat di Posko Pengaduan THR kantor Disnakertrans tersebut.
"Sebelumnya pada H-3 tercatat 16 pengaduan, dan pada H-1 bertambah dua perusahaan lagi yang dilaporkan pekerja tidak membayarkan THR nya," kata Kepala Disnakertrans Riau, Jonli dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (14/5).
Menurut dia, pada H-1 Idul Fitri 2021, kembali menerima dua laporan dari tenaga kerja tentang belum dibayarkan THR. Namun, hal itu telah dilakukan mediasi terhadap perusahaan yang mendapatkan pengaduan dari karyawannya.
"Kalau tidak ada sepakat, tentu setelah lebaran diproses sesuai aturan berlaku," kata Jonli.
Jonli menjelaskan, bahwa sebelumnya perusahaan yang sudah dilakukan mediasi telah membayarkan THR kepada karyawannya. Namun demikian, kondisi ekonomi yang cukup sulit penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.
"Satu perusahaan lagi telah menyelesaikan pemberian THR, untuk 79 orang, dan ini lanjutan setelah sebelumnya 81 orang. Jadi total 160 orang sudah menerima THR. Nah ada juga yang belum, ini akan terus diproses," katanya.
"Disnakertrans Riau masih menunggu laporan dari masing-masing kabupaten/kota, berapa jumlahnya. Jika ada yang tidak membayarkan THR dari perusahaan, akan dilakukan pemeriksaan untuk diterbitkan nota pemeriksaan," katanya. Namun, sambung dia, hal itu pun dilihat dulu apakah terkait pelanggaran administrasi atau pelanggaran denda dan paling tertinggi pencabutan izin perusahaan.