Jumat 14 May 2021 16:42 WIB

TII: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Perlu Diaudit

TII mengimbau pertanyaan tes wawasan kebangsaan KPK diperiksa standardisasinya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gedung KPK
Foto: Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengimbau diadakannya audit terhadap materi tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, tes yang telah dilakukan itu benar-benar tidak menyiratkan ukuran seseorang tersebut berwawasan kebangsaan.

"Iya perlu audit pertanyaan, apakah pertanyaan-pertanhaan tersebut sudah terstandarisasi dan pernah diujicobakan," kata Wawan Suyatmiko di Jakarta, Jumat (14/5).

Dia meminta pemerintah atau penyelenggara terbuka terkait penyusunan materi TWK yang dimaksud. Dia menegaskan, hal itu mengingat Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenepan RB serta mitra penyusunan materi tes tersebut saling melempar tanggung jawab.

Dia menilai bahwa penyelenggaraan TWK sangat kontroversial bahkan patut diduga kalau pimpinan KPK melanggar aturan UU KPK dan PP nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK. Dia mengungkapkan, dalam UU, PP dan bahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pengalihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang sudah eksis.

Dia mengatakan, TWK ini muncul karena keluarnya peraturan komisi (Perkom) nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan. Sayangnya, sambung dia, justru TWK ini memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan wawasan kebangsaan, bias gender serta melecehkan logika.

"Sehingga sejatinya harus kembali ke pokok permasalahan bahwa proses alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang sudah eksis.

Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement