REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taman Margasatwa Ragunan (TMR) kembali beroperasi mulai hari ini, Jumat (14/5). Pengunjung yang datang dibatasi sebanyak 30 persen guna mencegah terjadinya kerumunan di dalam.
"Dengan batasan kapasitas 30 persen agar tidak terjadi kepadatan kerumunan di dalam area Taman Margasatwa Ragunan. Setelah mencapai kapasitas maka TMR akan tutup," tulis TMR lewat keterangan resminya, Jumat (14/5).
Hingga 30 Mei mendatang, TMR hanya melayani pengunjung yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. Para pengunjung dapat mendaftarkan tanggal kunjungan secara daring lewat situs resmi TMR.
"Untuk sementara mulai 8-30 Mei 2021 hanya bisa KTP DKI, serta jangan lupa mendaftar Online H-1 kunjungan," tulis TMR.
Bagi pengunjung yang hadir, tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. "Pastikan selalu menjaga protokol kesehatan selama berada di Taman Margasatwa Ragunan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga yang tidak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di Ibu Kota hingga Ahad (16/5).
"Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei (Jumat)," ujar Anies saat ditemui Antara di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/5).
Ia pun mengatakan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta. "Tidak boleh itu (menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta), yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI," kata Anies.