REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga yang tidak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di Ibu Kota hingga Ahad (16/5).
"Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei (Jumat)," ujar Anies saat ditemui Antara di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/5).
Ia pun mengatakan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta. "Tidak boleh itu (menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta), yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI," kata Anies.
Ia menambahkan, tempat wisata dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021. Tempat wisata di Ibu Kota, seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dipenuhi pengunjung. Mereka berpiknik dan berfoto bersama menikmati suasana di TMII.