REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN--Sebanyak 719 narapidana dari 1.125 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus (RK) keagamaan dalam rangka Lebaran 2021. Kepala Lapas Kelas I Madiun Asep Sutandar mengatakan bahwa jumlah penerima remisi keagamaan tersebut sama dengan jumlah yang pihaknya usulkan."SK remisi secara simbolis diberikan seusai salat Idulfitri di lingkungan Lapas Kelas I Madiun," kata Asep Sutandar di Madiun, Kamis (13/5).
Sesuai dengan data Lapas Kelas I Madiun, dari total narapidana yang menerima remisi sebanyak 719 orang, sebanyak 716 orang menerima Remisi Khusus Idul fitri I dan tiga orang menerima RK Idulfitri II. Dari 716 narapidana yang mendapatkan RK I, kata dia, 55 orang mendapat remisi 15 hari, 505 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 125 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 34 orang mendapat remisi 2 bulan. Remisi Khusus II diberikan kepada tiga narapidana, yakni seorang langsung bebas, sementara dua lainnya bebas setelah menjalani subsider atau pidana pengganti.
Asep Sutandar menyebutkan semua narapidana yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, di antaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman. Adapun kelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik, serta menjalani masa pidana minimal 6 bulan. Para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut mayoritas merupakan narapidana dari kasus pidana umum.