Kamis 13 May 2021 15:29 WIB

Panduan Masyarakat Berlebaran Aman di Zona Merah dan Oranye

Satgas meminta agar masyarakat di zona merah dan oranye dapat memanfaatkan teknologi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (13/5). Masjid Raya Bandung menggelar shalat Idul Fitri 1442 H dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, pengukuran suhu tubuh dan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen dari kapasitas guna mengurangi resiko penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (13/5). Masjid Raya Bandung menggelar shalat Idul Fitri 1442 H dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, pengukuran suhu tubuh dan membatasi jumlah jemaah menjadi 30 persen dari kapasitas guna mengurangi resiko penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan panduan bagi masyarakat yang akan merayakan hari raya Idulfitri di daerah dengan zona merah dan oranye. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, di daerah dengan zona merah dan oranye akan diberlakukan sejumlah imbauan yang cukup ketat mengingat risiko penularan Covid-19 yang cukup tinggi di wilayah ini.

Terkait dengan pelaksanaan shalat Id, Wiku meminta masyarakat yang berada di zona tersebut agar dapat melaksanakan shalat Ied secara berjamaah di rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi area penularan Covid-19.

Baca Juga

“Perlindungan kepada diri sendiri dan orang lain di masa pandemi ini merupakan salah satu bentuk ibadah juga bagi kita semua,” kata Wiku saat konferensi pers.

Kemudian terkait dengan silaturahmi, Satgas meminta agar masyarakat di zona merah dan oranye dapat memanfaatkan teknologi untuk bersilaturahmi secara virtual. Selain itu, pemberian bingkisan pada saat lebaran pun juga dapat dilakukan melalui pengiriman paket atau transfer.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan, maka akan diterapkan larangan operasional fasilitas umum di zona merah dan oranye. Satgas pun mengimbau kepala daerah agar mengkoordinasikan hal ini dengan fasilitas umum yang ada di masing-masing wilayahnya.

“Meskipun fasilitas umum tutup, ada alternatif lain yang dapat dilakukan masyarakat selama masa liburan ini, seperti berbelanja online ataupun menghabiskan quality time bersama keluarga inti yang tinggal di rumah,” kata Wiku.

Wiku menjelaskan, seluruh upaya pencegahan ini dilakukan agar pandemi Covid-19 di Indonesia segera berakhir. Hal itu hanya bisa dilakukan jika pemerintah dan masyarakat bersama-sama menghentikan laju penularannya. Oleh karena itu, Satgas ingin masyarakat di kedua zonasi ini agar dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement