Selasa 11 May 2021 18:45 WIB

Novel Baswedan: Tindakan Ketua KPK Sewenang-wenang

Novel Baswedan tanggapi surat penonaktifan dirinya pasca TWK

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Foto:

Seperti diketahui, KPK menggandeng BKN telah menggelar rangkaian tes termasuk TWK terhadap 1.351 pegawai lembaga anti rasuah. Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, salah satunya Novel Baswedan dan pegawai yang berintegritas lainnya.

Tes kemudian menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Diantara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.

Sebelumnya, muncul surat keputusan terkait nasib 75 pegawai tersebut. Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu meminta pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

KPK lantas membantah telah menerbitkan surat tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kalau pihaknya bakal melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut.

Belakangan, surat serupa terkait nasib 75 pegawai KPK tersebut kembali beredar di kalangan jurnalis. Surat dengan perintah serupa itu kali ini dibubuhkan tandatangan Plh Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin mewakilkan Ketua Firli Bahuri.

Surat keputusan pimpinan KPK soal penonaktifan 75 pegawai itu dibuat tertanggal 7 Mei 2021 dengan nomor 652 Tahun 2021. Meski demikian, KPK belum memberikan konfirmasi terkait surat yang beredar ke publik tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement