REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Aturan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, aturan itu menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda.
PP itu menyebutkan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), pegawai non-ASN di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretariat DPR, badan layanan umum (BLU) atau badan layanan umum daerah (BLUD). “Kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021,” ujar Setiawan, di Bandung, Selasa (11/5) malam.
Menurut Setiawan, Pemprov Jabar sudah berikhtiar agar non-ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR. Bahkan, menurut dia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah membuat dua peraturan gubernur (Pergub) untuk ASN dan non-ASN.
Dia mengatakan, Pemprov Jabar sudah menyampaikan pergub tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi. “Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN sedangkan yang non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP63/2021,” katanya.
Menurutnya, Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menyosialisasikan aturan tersebut. Pemprov Jabar sudah meminta agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing. “Agar non-ASN bisa memahami ini,” katanya.