REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri tidak hanya di masjid, tetapi juga di tempat-tempat terbuka. Hal itu dilakukan untuk memecah massa dan menghindari terjadinya kerumunan di masjid yang berpotensi menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.
Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel Hasan Mustofi menuturkan, aturan itu termaktub di dalam Perubahan Surat Edaran Bersama Wali Kota Tangsel dan Ketua MUI Tangsel Nomor 338/1282/Dispar dsn Nomor A.107/XVI-08/SE/III/2021. Yakni tentang penetapan sejumlah aturan perubahan terkait dengan imbauan amaliyah umat serta pengaturan kegiatan kepariwisataan menjelang dan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.
"Surat edaran berkaitan dengan pembatasan pelaksanaan shalat Idul Fitri dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan Lebaran," ujar Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel Hasan Mustofi saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Senin (10/5).
Hasan menuturkan, dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri, aturan pembatasan kapasitas hingga 50 persen diberlakukan di semua masjid di Tangsel. Dia menegaskan, untuk mencegah adanya konsentrasi di satu titik, pelaksanaannya diharapkan bisa dilakukan di tempat-tempat umum dan terbuka.
"Lebih dikuatkan di tempat terbuka, seperti di lapangan, halaman, taman, bahkan jalan. Jadi secara kelembagaan saya juga menyarankan kepada masyarakat umat Islam jadi lebih pro aktif bagaimana upaya menjaga stabilitas kesehatan secara menyeluruh berkaitan dengan penerapan prokes," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengeluarkan panduan ibadah dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1442 Hijriyah. Kemenag menetapkan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat.
"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," tulis Kemenag di poin nomor 12 SE Nomor 04 Tahun 2021.