Selasa 11 May 2021 00:06 WIB

Saksi Ahli HRS ke JPU Sukar Temukan Delik Materiel

Dalam Pasal 93, lebih ditujukan pada karantina darat, laut, dan udara.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Habib Rizieq Shihab.
Foto: Republika
Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M Nasser mengatakan, sulit menemukan delik materiel pidana dalam Pasal 93 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018. Terlebih, dia menilai, jika dalam risalah pembuatan UU, tidak ada satu pun yang membicarakan persoalan kerumunan.

"Delik materielnya sukar ditemukan," ujar dia  saat memberikan kesaksian terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) di PN Jaktim, Senin (10/5).

Dengan dasar tersebut, pasal terkait diklaimnya tidak bisa disangkakan pada dakwaan HRS. Utamanya, ketika menyangkut kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Lebih jauh, jaksa penuntut umum (JPU) kembali mempertanyakan pasal 93 yang dimaksud kepada Nasser, apakah ada yang dinilai masuk ke dalam bentuk kejahatan atau pelanggaran. Mendengar pertanyaan itu, Nasser menegaskan, tidak ada risalah yang membicarakan persoalan itu.

Menurutnya, pasal 93 tersebut lebih ditujukan pada karantina darat, laut, dan udara. "Dalam catatan saya ini harus dibuktikan, dan jelas tidak ada delik materiel, padahal ini pidana," katanya.

Namun, menjawab kejahatan atau pelanggaran, Nasser menyatakan, jika masuk kejahatan, harus dicari delik apa terlebih dahulu dan dibawa ke UU No 4 Tahun 1984 Pasal 14 Ayat 3 dan UU No 6 Tahun 2018. 

Menyangkut denda yang dilakukan HRS, JPU, kata Nasser, seharusnya juga bisa memaknai apakah denda itu dilihat berdasarkan UU atau perda. Kendati demikian, tetap bahwa denda tersebut diklaimnya bisa menjadi faktor dalam sanksi yang ada.

"Jadi, pasal 93 ini dikaitkan dengan kedaruratan masyarakat, tidak ada," kata dia menandaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement