Senin 10 May 2021 16:15 WIB

Pegawai KPK tak Lulus Tes Disarankan Ikut PPPK

Tes TWK dinilai tes standar bagi calon aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh.
Foto: istimewa/doc humas
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyarankan agar pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya berharap pegawai yang lulus TWK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) terpilih dan bagi calon ASN yang belum terpilih diharapkan dapat kesempatan menempuh proses seleksi melalui jalur PPPK," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Senin (10/5).

Dia menilai langkah KPK menggelar TWK kepada seluruh pegawainya sebagai rangkaian proses alih status menjadi ASN sebagaimana amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diatur lebih lanjut pada PP 41 Tahun 2020. Menurut dia, tes tersebut adalah persyaratan bagi seseorang untuk menjadi ASN yang meliputi integritas berbangsa, konsistensi perilaku pegawai dengan nilai norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

"Selain itu aspek netralitas, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta pemerintah yang sah termasuk penilaian terhadap anti-radikalisme," ujarnya.

Politisi PAN itu menilai TWK tersebut merupakan tes standar bagi calon ASN yang dilaksanakan secara akuntabel karena telah dilaksanakan secara transparan oleh lembaga yang berkompeten, dan berlaku adil bagi setiap pegawai KPK. Dia berharap, setelah KPK melaksanakan TWK, mereka dapat menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi di Indonesia melalui tenaga-tenaga terpilih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement