Ahad 09 May 2021 23:11 WIB

Polisi Sukabumi Tindak Jasa Travel Mudik Gelap

Penawaran jasa travel mudik ilegal disinyalir marak di media sosial.

Pengemudi kendaraan travel gelap berada di dekat kendaraanya yang terparkir di halaman kantor polisi.
Foto: Prayogi/Republika.
Pengemudi kendaraan travel gelap berada di dekat kendaraanya yang terparkir di halaman kantor polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI, JABAR -- Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menindak sejumlah pelaku travel ilegal atau gelap yang menawarkan jasa mudik. Hingga saat ini penawaran jasa ilegal ini disebut masih marak.

"Kami tidak segan menindak para pelaku jasa travel mudik gelap atau ilegal yang memanfaatkan momen larangan mudik Idul Fitri untuk meraup keuntungan dengan melanggarnya kebijakan pemerintah pusat tentang larang mudik lebaran," kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok di Sukabumi, Ahad (9/5).

Menurut dia, parahnya lagi penawaran jasa travel mudik lebaran sampai saat ini masih menjamur di sejumlah grup Facebook dan media sosial di Kabupaten Sukabumi. Mereka seperti tidak mengindahkan aturan larangan mudik lebaran.

Bahkan, pemilik jasa travel tersebut secara terang-terangan mencantumkan harga hingga nomor telepon yang bisa dihubungi langsung dan melakukan penawaran kepada setiap calon pengguna jasanya. Maka dari itu, pihaknya tidak segan menindak para pelaku jasa travel mudik gelap tersebut dan sudah ada sejumlah pelanggar yang diamankan.

Padahal tujuan adanya larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami imbau kepada warga yang mau mudik agar mengurungkan niatnya tersebut baik yang menggunakan kendaraan pribadi, travel maupun jenis angkutan lainnya. Adanya larangan ini tentunya harus ditaati oleh semua pihak demi keselamatan bersama agar terhindar dari penyebaran Covid-19," tambahnya.

Secara tegas Riki mengatakan jika pihaknya menemukan adanya jasa travel untuk mudik lebaran, tidak segan untuk menangkap dan memberikan sanksi tilang, bahkan sanksi yang lebih berat bisa saja dikenakan kepada pelaku baik mengguna jasa maupun pemberi jasa travel gelap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement