Sabtu 08 May 2021 06:55 WIB

Imigrasi Pastikan WNA Cina Masuk Indonesia Sesuai Aturan

Pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menegaskan, bahwa seluruh warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia sesuai aturan.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menegaskan, bahwa seluruh warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia sesuai aturan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menegaskan, bahwa seluruh warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Aturan yang dimaksud Jhoni yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia, telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," kata Jhoni Ginting dalam keterangan, Jumat (7/5).

Dia mengatakan, petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas. Dia melanjutkan, pemeriksaan kesehatan itu dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.

Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia. Dia menyampaikan, saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

"Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata," katanya.

Dia memastikan, bahwa hingga saat ini pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah, sambung dia, juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement