Sabtu 08 May 2021 04:55 WIB

PPKM Mikro Diperpanjang, Pemda Gencarkan Larangan Mudik

Kepala daerah juga diminta melakukan pengetatan di tempat wisata atau pusat keramaian

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah personel Polisi Pamong Praja Provinsi Banten memberi arahan kepada para pedagang yang kedapatan melanggar pembatasan kegiatan masyarakat di kawasan wisata kompleks Kesultanan Banten, di Kasemen, Serang, Banten, Senin (29/3/2021). Pemda setempat terus menertibkan para pedagang yang tidak mematuhi peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pandemi seperti melanggar jam operasional, berkerumun, serta tidak menggunakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Sejumlah personel Polisi Pamong Praja Provinsi Banten memberi arahan kepada para pedagang yang kedapatan melanggar pembatasan kegiatan masyarakat di kawasan wisata kompleks Kesultanan Banten, di Kasemen, Serang, Banten, Senin (29/3/2021). Pemda setempat terus menertibkan para pedagang yang tidak mematuhi peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pandemi seperti melanggar jam operasional, berkerumun, serta tidak menggunakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro hingga 17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. 

Dalam instruksi tersebut, Wahidin meminta bupati/walikota untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran 1442 H/ 2021 Masehi kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. "Serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wahidin dalam keterangannya, Jumat (7/5). 

Wahidin juga meminta bupati/walikota untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata atau taman berbayar dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/genose untuk lokasi wisata indoor. Sementara untuk wisata outdoor, agar dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Terkait dengan potensi masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI), Wahidin juga meminta bupati/walikota bersama Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, yakni Bea Cukai dan Imigrasi. 

Dalam instruksi tersebut dijelaskan juga bagi masyarakat yang mudik tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan, Wahidin meminta kepala desa atau lurah melalui posko desa/ posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam. Diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut. 

"Kabupaten/kota diperbolehkan untuk  mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan atau pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait dan Satgas Covid-19," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement