Sabtu 08 May 2021 01:02 WIB

Warga di Pekalongan Dilarang Terbangkan Balon Udara

Pemkot Pekalongan akan menjatuhkan sanksi pembinaan hingga denda bagi pelanggar

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Balon udara terbang bebas di wilayah udara Pekalongan, Jawa Tengah, Ahad (31/5/2020). Meskipun sudah ada larangan untuk menerbangkan balon udara ke udara bebas saat syawalan, namun masih banyak ditemukan balon udara terbang bebas di udara yang dapat membahayakan lalu lintas udara
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Balon udara terbang bebas di wilayah udara Pekalongan, Jawa Tengah, Ahad (31/5/2020). Meskipun sudah ada larangan untuk menerbangkan balon udara ke udara bebas saat syawalan, namun masih banyak ditemukan balon udara terbang bebas di udara yang dapat membahayakan lalu lintas udara

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan bersama Komunitas Sedulur dan Airnav Indonesia mengajak masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara liar pada saat perayaan tradisi syawalan atau sepekan setelah Lebaran 2021. Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan pemkot telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443.1/206 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi Covid-19.

"Meski volume lalu lintas udara saat ini memang jauh berkurang tetapi hal ini tidak menjadikan alasan bahwa balon liar ini bisa diterbangkan secara bebas," katanya pada Jumat.

Baca Juga

Afzan mengatakan pemkot berusaha menekan zero penerbangan balon liar sebagai upaya mengantisipasi kerumunan di tengah masa pandemi dan bahaya jalur lalu lintas penerbangan. "Meski pada tahun ini penyelenggaraan festival balon tambat yang difasilitasi oleh Airnav Indonesia ditiadakan, kami mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih pada Airnav Indonesia yang ikut membantu komunitas sedulur agar berkreasi dan berdaya," paparnya.

Afzan mengatakan pemkot bersama TNI dan Polri akan menindak tegas pada warga yang terbukti menerbangkan balon liar ke udara. "Kami menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang masih menerbangkan balon udara secara liar mulai sanksi pembinaan hingga pidana maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," terang Afzan.

Ia menambahkan pada Lebaran 2021 pemkot juga akan melarang kegiatan festival Lopis Raksasa, petasan, dan halal bihalal secara besar-besaran yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement