Jumat 07 May 2021 16:31 WIB

Bejat, Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan Gadis Belia

Keduanya terancam pidana paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pasangan ayah dan anak asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis belia. Gilanya lagi, gadis belia yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anak dari tersangka M. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sesuai dengan hasil gelar perkara di awal pekan. "Jadi, dari serangkaian penyelidikan yang sudah kami laksanakan, alat bukti menguatkan indikasi keduanya sebagai tersangka," kata Kadek Adi, Jumat (7/5).

Dia menjelaskan, bahwa alat bukti dalam perkara yang menetapkan keduanya sebagai tersangka, telah merujuk pada perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawa umur. Karenanya, M (56 tahun) bersama anak laki-lakinya, A (21), ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya terancam Pasal 294 Ayat (1) KUHP tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan atau Pasal 287 KUHP tentang Perbuatan Cabul terhadap anak Kandung Dengan usia korban yang masih di bawah umur, penyidik juga menerapkan Pasal 81 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, kepada para tersangka. Dengan adanya penerapan pasal yang demikian, kedua tersangka kini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Gadis belia yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anak dari tersangka M. Bersama putranya, M dilaporkan telah menyetubuhi korban dalam periode berulang. 

Dari pemeriksaannya, Kadek Adi mengatakan, kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya. Untuk M, dia mengakui, telah menyetubuhi anaknya lebih dari sekali dengan lokasi di rumah dan kios miliknya.

"Terakhir kali, dia mengaku melakukannya pada Ahad (18/4) pagi, di kios," ujarnya.

Begitu juga dengan tersangka A. Kakak kandung korban itu mengaku, telah menyetubuhi adiknya pada malam hari di bulan Februari 2021.

Terkait upaya pemulihan psikologis korban, Kadek Adi mengungkapkan, bahwa penyidik sudah bekerja sama dengan Dinas Sosial Lombok Barat. "Jadi untuk pemulihan psikologis korban, sekarang sudah ada peksos (pekerja sosial) yang berikan pendampingan, mereka dari Dinsos Lombok Barat," ucap dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement