REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabar perihal lolosnya seorang penumpang pesawat terbang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. ‘Kealpaan’ tersebut bahkan juga membuat guberur segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di lingkungan bandara di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini.
Gubernur menilai, petugas yang berwenang telah lalai, hingga penumpang yang berstatus terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut bisa terbang dengan tujuan ke Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah. Kepada sejumlah petugas di KKP Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, gubernur pun mengorek penjelasan.
“Kemarin soal penumpang yang positif itu bagaimana, proses validasinya seperti apa hingga bisa lolos terbang,” kata gubernur.
Kepada gubernur, salah satu petugas KKP pun menjelaskan, bahwa proses validasi, sebenarnya, sudah dilakukan dan diketahui bahwa calon penumpang yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kemudian petugas KKP sudah memberikan tanda dengan melingkari kartu untuk menyatakan bahwa calon penumpang tersebut statusnya positif Covid-19,” tutur salah satu petugas yang diketahui benama Hevny.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Gubernur Jawa Tengah kembali menegaskan pertanyaannya, kenapa calon penumpang tersebut tidak ditahan di bandara tersebut untuk selanjutnya dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Bahkan yang bersangkutan bisa terbang hingga kemudian dipersoalkan ketika tiba di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun,” lanjutnya.
Kembali, Hevny menjelaskan jika calon penumpang yang bersangkutan juga sudah diminta oleh petugas KKP Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani agar segera melakukan isolasi mandiri.
“Jadi setelah ketahuan positif, sudah kami beri tanda di surat keterangan kesehatannya. Setelah itu, kami sarankan penumpang isolasi mandiri pak,” jelasnya.
Terkait dengan persoalan yang Ganjar langsung mengatakan bahwa SOP yang dilakukan di KKP tersebut salah. “Seharusnya, saat ada calon penumpang yang ketahuan positif Covid-19, penumpang itu harus ditahan di tempat itu dan tidak boleh kemana-mana,” tegas Ganjar.
Maka, ada SOP yang menurut Ganjar keliru dan harus segera diperbaiki agar persoalan yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari. Begitu ada temuan calon penumpang yang positif terinveksi Covid-19, secara prosedur mestinya bisa auto cancel untuk proses berikutnya. “Ternyata memang di sini (Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani) tidak demikian,” tambahnya.
Karena, sistem yang berjalan di kantor KKP tersebut masih manual. Maka meski orang tersebut telah direkomendasikan oleh KKP untuk pulang, namun tidak diikuti dengan tindakan berikutnya.
Namun akhirnya dilepas dan nekat melanjutkan perjalanan. “Mungkin petugas berikutnya tidak teliti, maka saya minta ini diperbaiki, petugas harus diberi penjelasan lebih detil agar ini tidak terulang kembali,” tegasnya.