Kamis 06 May 2021 17:15 WIB

Aturan Sholat Id Terbit, Zona Merah Harus Sholat di Rumah

Jamaah sholat Id di zona hijau dan kuning dibatasi 50 persen.

Umat muslim melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H di Lapangan Perumahan Bojong Malaka Indah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Ahad (24/5/2020). Di Tahun 2021, pemerintah hanya mengizinkan ibadah sholat Idul Fitri di lapangan atau masjid di zona kuning dan hijau.
Foto:

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengingatkan agar masyarakat yang wilayah tempat tinggalnya berada di zona merah atau oranye agar melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri di rumah. Namun jika zonasi tempat tinggal berada di zona kuning maupun hijau, masyarakat dapat melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini, kata Wiku, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 3 tahun 2021. “Masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya untuk melakukan ibadah,” kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/5).

Selain itu, pemerintah melalui Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan juga kegiatan open house atau halal bi halal pada hari raya Idul Fitri nanti.

Aturan ini diterbitkan untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah. Wiku pun meminta agar seluruh pimpinan daerah agar menindaklanjuti Surat Edaran tersebut sehingga kemunculan kasus baru dapat ditekan.

“Melalui surat edaran ini, Mendagri meminta kepada gubernur atau wali kota, bupati untuk melarang kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang, dan menginstruksikan kepada seluruh ASN di rumah untuk tidak melaksanakan open house atau halal bi halal dalam rangka hari raya Idul Fitri,” jelas dia. Wiku mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan halal bi halal dapat melakukannya di lingkungan keluarga inti dengan prokes yang ketat atau melakukannya secara virtual.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, juga menegaskan sholat Id hanya boleh digelar di zona aman. Masyarakat zona merah tak boleh sholat Id di masjid, sholat boleh dilakukan di rumah.

Menurut Emil, untuk non zona merah, pelaksanaan shalatnya boleh digelar di masjid dan tempat-tempat terbuka dengan jumlah terbatas. "Kalau zona merah itu hanya bisa digelar di rumah masing-masing. Kalau non zona merah boleh di lapangan dan masjid, saya kira itu," tegas Emil.

Patuh terhadap aturan terkait Covid-19 di Hari Raya dinilai Emil penting. Apalagi, masih ada sekitar tujuh persen warga yang memaksa mudik dengan Jabar sebagai tujuan pemudik dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Kurang lebih 400 ribuan pemudik yang harus kami waspadai di wilayah Jabar,” katanya.

Sementara itu, sesuai intruksi dari Kepolisian Republik Indonesia pada zona merah dan oranye sektor pariwisata ditiadakan. “Jadi sesuai kesepakatan zona merah oranye itu pariwisata ditiadakan dan ini sudah menjadi intruksi dari kapolri yang diizinkan hanya zona kuning hijau termasuk juga berlaku bagi pelaksanaan sholat idulfitri 1442 H,” katanya.

“Selama zona merah pariwisata ditutup. Untuk pariwisata yang berada di zona nonmerah dibuka dengan menyesuaikan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya.

photo
Tata Cara Pelaksanaan Sholat Idul Adha - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement