REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi secara resmi mengizinkan umat Muslim melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid, mushala atau ruang terbuka seperti lapangan. Sholat digelar dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Asisten I Setda Provinsi Sulawesi Tenggara Basiran mengatakan Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451.1/1939 tentang Penunaian Sholat Idul Fitri serta Pelarangan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan kegiatan open house atau halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi.
"Iya diizinkan, namun ada ketentuan menerapkan protokol kesehatan," kata Basiran, Kamis (6/5).
Ia menyampaikan Surat Edaran Gubernur yang ditandatangani pada 5 Mei 2021 itu berisi tiga poin penting guna mencegah penyebaran Covid-19. Poin pertama, penerapan protokol kesehatan pada saat sholat Idul Fitri, meliputi jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/mushala atau lapangan.
Seluruh jamaah dipastikan dalam kondisi sehat, wajib menggunakan masker, menghindari kontak fisik, dan menjaga jarak, mengecek suhu badan jamaah dengan pemindai panas oleh petugas/panitia atau takmir masjid/mushala. Selanjutnya, penyediaan sarana cuci tangan untuk jamaah.
Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara. "Berikutnya, pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid/mushala atau di ruang terbuka dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid-19 provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.
Poin kedua, dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan. Buka puasa dilaksanakan di rumah/kediaman masing-masing bersama keluarga inti ditambah lima orang. Poin ketiga surat edaran tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN tidak melaksanakan kegiatan open house atau halal bihalal Idul Fitri.