Kamis 06 May 2021 15:22 WIB

Stasiun Pasar Senen Lengang di Hari Pertama Pelarangan Mudik

Tempat tes GeNose dan tes cepat usap antigen di Stasiun Pasar Senen terlihat sepi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Calon penumpang mengangkat barang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (2/5). Jelang pemberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 Stasiun tersebut mengalami lonjakan penumpang yang hendak melakukan mudik lebih awal. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon penumpang mengangkat barang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (2/5). Jelang pemberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 Stasiun tersebut mengalami lonjakan penumpang yang hendak melakukan mudik lebih awal. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, tampak lengang dan minim aktivitas calon penumpang menyusul penerapan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Berdasarkan pantauan Antara pada Kamis pukul 08.50 WIB dan 14.05 WIB tak terdapat banyak aktivitas calon penumpang, hanya belasan hingga puluhan calon penumpang yang menunggu di area tunggu. Itu pun hanya terjadi pada pagi hari.

Para calon penumpang pun terlihat memakai masker dan tak membawa barang bawaan banyak. Mereka hanya membawa tas ransel dan duduk di kursi tunggu.

Baca Juga

Tempat tes GeNose maupun tes cepat usap antigen yang disediakan di Stasiun Pasar Senen juga tampak sepi. Pintu keberangkatan dan kedatangan pun tampak lengang.

Sementara pada siang harinya situasi semakin sepi. Kegiatan juga hanya terjadi di pusat pelayanan pelanggan. Di sana hanya terlihat satu penumpang yang mengurus perpindahan jadwal.

"Ya tadi mengurus perpindahan jadwal untuk perjalanan dinas saya ke Bandung," kata calon penumpang bernama Abi di lokasi.

Aktivitas penumpang lebih banyak terjadi pada pagi hari di Stasiun Pasar Senen karena menurut jadwal hanya ada tiga KA jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Semuanya berangkat pada pagi hari sampai sekitar pukul 09.20 WIB.

Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku Kamis ini hingga 17 Mei 2021. Larangan itu diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement