Kamis 06 May 2021 13:39 WIB

LGBT dalam E-KTP

LGBT adalah masalah serius, ancaman terhadap kepribadian bangsa.

Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto:

Penyikapan Kemendagri terkait e-KTP bagi mereka yang mendaku transgender memang tidak sampai ke situ. Nah, karena tidak sampai ke situ, jangan sampai e-KTP (yang di dalamnya secara definitif mencantumkan jenis kelamin tertentu) dimanfaatkan sebagai alat pengesah transgendernya. Lalu mereka berpropaganda  atau berkampanye bahwa menjadi transgender bulan lagi masalah di sini.

Pada aspek itulah, Kemendagri semestinya bisa memberikan klarifikasi kepada publik dan jajaran Kemendagri sendiri. Bahwa, KTP bagi kalangan yang menyebut dirinya transgender sama sekali bukan legalitas dari negara terhadap jenis kelamin "ketiga" selain lelaki dan perempuan.

Seiring dengan itu, sampaikan ke para pendaku transgender agar mencari bantuan psikologi dan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah kebingungan seksual mereka. Pemerintah, DPD, dan DPR perlu mengunci persoalan di seputar LGBT ini secara lebih definitif. LGBT adalah masalah serius. Ancaman terhadap kepribadian bangsa dan kehidupan masyarakat.

Sayangnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual jelas tidak menjangkau ke sana. Toh, sepanjang dilakukan tanpa kekerasan, RUU tidak akan mempersoalkan relasi LGBT dan sejenisnya. Inilah salah satu kekeliruan mindset yang mendasar di kepala para penyusunan RUU tersebut.

Mereka latah menganggap bahwa kelayakan relasi seks ditentukan berdasarkan ada tidaknya kesepakatan (konsensual), ada tidaknya kekerasan. Butuh koreksi fundamental agar RUU Penghapusan Kekerasan, sengaja maupun tidak, membuka gerbang bagi masyarakat untuk menormalisasi kelakuan kaum Sodom.

 

Kita juga membutuhkan penguatan keluarga lewat RUU Ketahanan Keluarga. Keluarga adalah benteng terpenting untuk melindungi masyarakat dari berkembangnya perilaku seksual menyimpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement