Kamis 06 May 2021 10:41 WIB

Ini Prosedur Pengajuan SIKM di Jakarta Selama Larangan Mudik

Terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM.

Rep: Flori Sidebang / Red: Friska Yolandha
Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu (1/5). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode larangan mudik Lebaran mulai hari ini, tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu (1/5). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode larangan mudik Lebaran mulai hari ini, tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode larangan mudik Lebaran mulai hari ini, tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tanggal 4 Mei 2021. Dalam keputusan itu dijelaskan mengenai prosedur pengajuan SIKM.

Selain itu, terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM, yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.

Adapun alur pengurusan pembuatan SIKM tersebut bisa diajukan secara online melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id. Pengajuan itu nantinya disertai lampiran berupa KTP pemohon, dan surat keterangan sakit atau meninggal dari lurah daerah asal tujuan dengan materai Rp 10 ribu.

Kemudian, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) bakal memverifikasi berkas tersebut. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan selesai diverifikasi, SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah tempat domisili pemohon dan dapat diunduh. Dalam Kepgub 569, penerbitan SIKM memiliki tenggat paling lama dua hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Selain itu, pemegang SIKM juga harus tetap membawa hasil negatif tes Covid-19 saat melakukan perjalanan. Surat keterangan hasil tes bisa berupa PCR, swab antigen, atau GeNose yang diterbitkan kurang dari 1x24 jam atau sehari sebelumnya.

Baca juga : Larangan Mudik Berlaku, Ini Sanksi Bagi ASN Jika Tetap Nekat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement