Rabu 05 May 2021 17:05 WIB

Hakim Tolak JC Penyuap Juliari Batubara

Dia sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution memberi fee pejabat Kemensos.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja di gedung KPK, Jakarta.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja di gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak pengajuan justice collaborator  (JC) Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja. Penyuap Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu dinilai, sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.

"Dari uraian fakta dan dihubungkan syarat JC maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/5).

Ardian divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ardian dinilai terbukti menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar terkait penunjukkan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 pada tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket. PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi dan pupuk.

Pada Agustus 2020, Ardian dan istrinya bernama Indah Budhi Safitri bertemu dengan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia diketahui adalah keponakan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

Nuzulia menyampaikan ada fee yang harus diberikan Ardian bila PT Tigapilar mau ditunjuk sebagai penyedia bansos, atas permintaan tersebut, Ardian menyanggupinya. Pada 14 September 2020, PT Tigapilar dinyatakan sebagai penyedia sembako tahap 9 dan mendapat paket sebanyak 20 ribu paket sembako.

Nuzulia lalu meminta fee sebesar Rp 30 ribu per paket dengan pembagian tugas Nuzulia melakukan koordinasi dengan Kemensos termasuk pembayaran tagihan sedangkan pelaksanaan bansos adalah tugas Ardian. Fee diberikan melalui dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Fee diberikan Ardia!n secara bertahap. Pemberian pertama diberikan pada pengadaan bansos tahap 9 sebesar Rp 800 juta kepada Matheus Joko Santoso pada 15 Oktober 2020 di kantor Kemensos Cawang Kencana. 

Pemberian kedua, pada akhir Oktober 2020 di Coffee Shop lantai 1 hotel Grand Orchard Kemayoran Jakarta Pusat Ardian memberikan sebesar Rp350 juta kepada Matheus Joko Santoso. Fee tersebut untuk pengadaan tahap 10.

Pemberian ketiga, pada November 2020 di ruang Matheus Joko Santoso, Ardian melalui Nuzulia Hamzah Nasution dengan bantuan Handy Rezangka memberikan fee senilai Rp 800 juta kepada Matheus Joko. Fee tersebut untuk pengadaan bansos paket komunitas sebanyak 20 ribu paket dan tahap 12 sebanyak 25 ribu paket. 

Adapun, dalam menjatuhkan putusan, terdapat beberapa hal dan pertimbangan Hakim. Untuk hal yang memberatkan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam  mencegah dan memberantas korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam penanganan dampak covid-19," kata hakim.

Sementara iuntuk hal meringankan, Ardian dinilai belum pernah dihukum, sopan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Hakim menyatakan Ardian terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan vonis atas dirinya, Ardian memilih untuk pikir-pikir akan menyatakan banding atau menerima putusan. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement