Rabu 05 May 2021 14:48 WIB

Ombudsman Kritisi Surat Edaran Soal THR Lebaran

Surat Edaran THR dinilai beri peluang penundaan pembayaran THR.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengkritisi Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal kewajiban perusahan membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Ia memandang SE itu terkesan multiftafsir dan bisa merugikan buruh.

Robert menyebut ada unsur ketegasan membayarkan THR tepat waktu dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Namun, menurut dia, SE itu mengandung hal yang merugikan buruh jika ditilik lebih jauh.

Baca Juga

"Tentu, kami menyambut baik dengan adanya surat edaran seperti ini, hanya saja isi surat edaran ini yang membuat kemudian multitafsir di lapangan," kata Robert dalam konferensi pers yang diadakan secara daring pada Rabu (5/5).

Robert mengkritisi SE tersebut yang memberi peluang perusahaan menunda pembayaran THR. Keringanan bagi perusahaan inilah yang berpotensi merugikan buruh yang ingin mendapat haknya berupa THR tepat waktu.

"Surat edaran ini mengatur memberikan semacam menawarkan keringanan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu," ujar Robert.

Baca juga: Pemerintah tak Istimewakan THR ASN Kementerian Tertentu

Robert menjelaskan, keringanan bagi perusahaan dipisah menjadi dua, perusahaan akan membayar THR maksimal H-1 atau tidak membayarkan THR sama sekali. Ia pun mendesak pengawasan atas penerapan SE tersebut hingga ke level daerah.

"Kalau tidak bisa bayar juga, ada mekanismenya mulai dari mediasi, transparansi keuangan perusahaan, dan validasinya. Kalau tidak dibayar juga, maka ada sanksi," ucap Robert.

Robert juga menganjurkan opsi mediasi ditempuh kalau perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam SE Menaker. Nantinya, kegiatan mediasi patut dipantau Dinas Ketenagakerjaan daerah.

"Pemerintah harus serius pengawasan biar tidak perlu sampai ada sanksi. Biar terjadi dialog bipartit bersama serikat buruh. Proses penyelesaian kalau bisa sampai mediasi saja," ujar Robert.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement