Rabu 05 May 2021 13:15 WIB

Wagub : Sumbar Ikut Pusat Kebijakan Larangan Mudik Lokal

Provinsi Sumbar siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur Sumatra Barat (Wagub Sumbar), Audy Joinaldy.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Wakil Gubernur Sumatra Barat (Wagub Sumbar), Audy Joinaldy.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur Sumatra Barat (Wagub Sumbar), Audy Joinaldy menegaskan, Provinsi Sumbar siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik 6-17 Mei 2021. "Arahan terbaru dari Kepala BNPB, Doni Monardo mudik lokal juga dilarang. Selama kita masih merah putih, masih NKRI, kita tetap ikut kebijakan pusat," katanya di Kota Padang, Rabu (5/5).

Dia mengatakan, untuk penyekatan perbatasan Provinsi Sumbar sudah dipastikan. Ada 10 titik pos penjagaan yang telah didirikan oleh Polda Sumbar. Personel dari Pemprov akan mendukung. Sementara untuk kebijakan penyekatan antarkota dan kabupaten dalam provinsi, menurut Audy, Pemprov Sumbar menunggu edaran tertulis dari pusat.

Dia menilai, teknis penyekatan antarkota dan kabupaten tersebut lebih sulit karena banyak jalan tikus yang bisa digunakan pemudik. "Ini kita akan bahas lebih lanjut soal teknisnya bersama pihak terkait," kata Audy.

Dia menyebut, pengumuman secara resmi dilakukan Pemprov Sumbar setelah rapat gabungan pemerintah daerah, Polda, Korem dan Polres se-Sumbar yang direncanakan Jumat (7/5). Sebelumnya, mudik lokal dalam provinsi menjadi salah satu polemik karena masih adanya perbedaan kebijakan antara pusat dan daerah.

Baca juga : Menhub Ungkap 18 Juta Orang Tetap Mudik Lebaran 2021

Khusus untuk Sumbar, Gubernur Mahyeldi mengatakan, mudik lokal masih dibolehkan selama tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Kebijakan itu mendapat dukungan luas dari masyarakat yang tetap menginginkan untuk bisa mudik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement