REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang lagi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro terhitung mulai 4-17 Mei 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 10/2021. Pada perpanjangan kali ini, cakupan PPKM mikro diperluas hingga menjadi 30 provinsi.
Perpanjangan kali ini, menambahkan 5 provinsi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Saat ini dari 34 provinsi di Indonesia, hanya tersisa 4 provinsi yang belum menerapkan PPKM mikro, yakni Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.
"Saya meminta kepada pemerintah dan satgas di daerah untuk dapat mengoptimalkan peran posko penanganan Covid-19 di desa/kelurahan sehingga dapat secara efektif mengendalikan dan menekan kasus Covid-19," kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (4/5).
Terkait dengan perayaan Idul Fitri, Wiku mengingatkan masyarakat agar mematuhi kebijakan peniadaan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah. Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari penularan Covid-19.
Karena itu, pemerintah di tingkat pusat dan daerah diharapkan menyamakan narasi terkait kebijakan peniadaan mudik. Sehingga masyarakat dapat memahami dan juga mematuhi kebijakan ini yang nantinya akan sangat membantu upaya penanganan pandemi.
"Tentunya kebijakan peniadaan mudik ini akan berjalan efektif apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki suara yang sama," lanjut Wiku.