Rabu 05 May 2021 02:40 WIB

Komisi Informasi Dorong Keterbukaan Pengelolaan Dana Desa

Komisi Informasi menilai keterbukaan dana desa adalah hak warga negara

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Komisi Informasi menilai keterbukaan dana desa adalah hak warga negara. Ilustrasi alur distribusi dana desa.
Foto: dok. Kemendesa, PDTT
Komisi Informasi menilai keterbukaan dana desa adalah hak warga negara. Ilustrasi alur distribusi dana desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menekankan pentingnya keterbukaan informasi menyangkut penggunaan dana desa.  

 

Baca Juga

Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat, Wafa Patria Umma, mengatakan keterbukaan menjadi salah satu aspek pertanggungjawaban dana desa pada publik. 

 

Wafa menyampaikan lembaganya berupaya wujudkan desa damai berkeadilan melalui terpenuhinya keterbukaan informasi publik. 

 

KI Pusat mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa melalui Perki Desa yang telah diterbitkan pada 2018.   

 

"Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa perlu dikawal agar penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien melalui prinsip keterbukaan informasi publik," kata Wafa pada peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2021, Selasa (4/5). 

 

Wafa memandang perlu penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, perlu pula pelibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan, perencanaan pembangunan, penganggaran dan pengelolaan sumber daya, serta aset daerah.

 

Wafa mengutarakan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik harus sampai pada aspek kemudahan akses informasi di tingkat desa.  

 

 

 

"Implementasi keterbukaan informasi publik pada tingkat desa dimulai pada tahun 2014, atas dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Wafa. 

 

Wafa menjelaskan Undang-Undang Desa mengamanatkan pengelolaan yang dapat mendorong kemajuan desa dengan mengoptimalisasi potensi.

 

Wafa menyebut salah satu kewajiban yang dilaksanakan desa sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah merancang, melaksanakan, dan melaporkan penggunaan anggaran, serta pengelolaan sumber daya desa.    

 

Wafa merujuk kemudahan mengakses informasi diamanatkan dalam Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap informasi publik dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.   

 

"Semua kegiatan yang dilakukan desa dituntut untuk dapat diakses dengan mudah oleh publik," ucap Wafa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement