Rabu 05 May 2021 00:20 WIB

Kabupaten Bekasi 'Dikunci' saat Larangan Mudik Lebaran

Kabupaten Bekasi jadi pertahanan terakhir untuk antisipasi pemudik yang nekat pulang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Foto: Antara
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bakal 'dikunci' saat kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Akses keluar masuk bakal ditutup bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan mudik.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan menegaskkan, sejumlah ruas jalan arteri, tol, hingga akses jalur alternatif akan dijaga ketat ratusan personel kepolisian selama 24 jam penuh. Dia memastikan, tidak akan ada pemudik yang bisa lolos ke luar wilayah Kabupaten Bekasi selama masa pemberlakuan larangan mudik.

"Kabupaten Bekasi ini jadi pertahanan terakhir, makanya kami lakukan penyekatan. Kami kerahkah 514 personel kepolisian dibantu Satpol PP, Dishub, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," katanya, Selasa (4/5).

Menurut Hendra, penyekatan jalur mudik tahun ini tidak berbeda jauh dengan penyekatan mudik tahun lalu. Perbedaannya, akan diterapkan secara lebih ketat lagi.

Kata dia, petugas di lapangan juga sudah mengendus modus mereka yang tetap nekat ingin mudik di tengah pemberlakuan larangan mudik Lebaran. "Modusnya itu-itu juga, ada yang towing, kendaraan logistik, ngumpet di WC bus, bagasi bus, lintasi jalur tikus, atau perahu eretan itu, modusnya sudah kami ketahui semuanya," ujarnya.

Dia menyebut, sedikitnya ada tujuh titik pos penyekatan di wilayah Kabupaten Bekasi, antara lain Cibarusah, Kedungwaringin, Setu, Jembatan Cibeet, dan tiga gerbang tol yakni Cikarang Barat, Cibatu, dan Cikarang Pusat. Pihaknya juga mendirikan tujuh posko pelayanan di tempat wisata, agar bisa meminimalisir terjadinya kerumunan. 

Selain itu, juga akan dibangun 222 pos pelayanan serta 116 pos pengamanan yang disebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. "Kami lakukan upaya maksimal, lalu ada sanksi bagi mereka yang melanggar di saat penyekatan nanti," katanya.

Untuk kendaraan travel jika kedapatan melakukan perjalanan mudik akan dilakukan penindakan. Bukan hanya diputar balik melainkan akan ditahan untuk diberikan hukuman berupa denda maupun kurungan.

"Kami juga akan mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap, maupun travel resmi yang menyalahi trayek. Nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement