REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan pengadangan kendaraan dari luar daerah yang melewati jalur alternatif atau "jalan tikus" di tiap perbatasan. Pengadangan dilakukan selama larangan mudik Lebaran 2021.
"Dari hasil koordinasi kami dengan Polres Sleman, pengawasan ketat akan dilakukan di seluruh 'jalur tikus' di setiap perbatasan wilayah," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Permana di Sleman, Selasa.
Menurutnya pengadangan tersebut akan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari polsek terdekat, Satgas Covid-19 masing-masing kelurahan, dan Satpol PP. "Titik fokus pengawasan meliputi di wilayah timur di Kecamatan (Kapanewon) Prambanan, Sindumartani, dan Kecamatan Cangkringan yang berbatasan dengan Kabupaten Klaten," katanya.
Di wilayah utara pengadangan dilakukan di Balerante, Kecamatan Turi, dan di Kecamatan Tempel untuk perbatasan dengan Kabupaten Magelang. "Selain itu untuk wilayah barat pengawasan dilakukan di wilayah Sendangagung, Kecamatan Minggir dan di wilayah Pelemgurih, Kecamatan Gamping," katanya.
Arip mengatakan pengawasan tersebut akan dilakukan secara penuh selama 24 jam mulai 6 hingga 17 Mei 2021 di jalan utama nasional dan jalur-jalur alternatif serta "jalan tikus". Pos pemantauan dan pengendalian arus lalu lintas dan penumpang di Wilayah Kabupaten Sleman meliputi posko monitoring penumpang di Terminal Prambanan, Terminal Condongcatur, Terminal Gamping, dan Terminal Pakem.
"Sedangkan posko monitoring lalu lintas meliputi posko monitoring Denggung di Jalan Magelang," terangnya.