Selasa 04 May 2021 13:33 WIB

Terminal Lebak Bulus Catat Kenaikan Pemudik 115 Persen

Puncak kenaikan pemudik di Terminal Lebak Bulus terjadi pada Sabtu Ahad pekan lalu

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pemudik bersiap menaiki bus di terminal bayangan yang ada di Pasar Jumat, Jakarta, Senin (3/5/2021). Sebagian warga memilih pulang kampung lebih awal untuk merayakan Idul Fitri dengan berbekal surat Antigen, setelah adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO
Pemudik bersiap menaiki bus di terminal bayangan yang ada di Pasar Jumat, Jakarta, Senin (3/5/2021). Sebagian warga memilih pulang kampung lebih awal untuk merayakan Idul Fitri dengan berbekal surat Antigen, setelah adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengelola Terminal Bus Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mencatat kenaikan jumlah pemudik hingga 115 persen. Data menunjukkan adanya kenaikan dari sekitar 200 orang pada hari biasa menjadi 431 orang pada Ahad (2/5) atau tiga hari sebelum larangan mudik.

"Puncaknya sepertinya pada Sabtu Ahad kemarin. Sekarang sudah mulai melandai," kata Kepala Satuan Pelaksana Terminal Bus Lebak Bulus Hernanto di Lebak Bulus, Selasa.

Baca Juga

Ia mencatat selama Sabtu (1/5) dan Ahad (3/5) hanya ada penumpang berangkat dan nihil penumpang turun pada masa pengetatan mudik. Hernanto merinci pada Sabtu (1/5) jumlah pemudik yang berangkat mencapai 375 orang yang dilayani 50 bus dengan tujuan sejumlah kota di Pulau Jawa.

Sedangkan pada Ahad (2/5) para pemudik dilayani 65 bus dengan memberangkatkan 431 orang penumpang. Pada Selasa (4/5) terminal yang disebut juga Terminal Lintas Pasar Jumat itu masih didatangi sejumlah pemudik tapi jumlahnya tidak sebanyak akhir pekan.

Hernanto menjelaskan Terminal Bus Lebak Bulus pada masa larangan mudik akan tutup 6-17 Mei 2021. Pihaknya akan memasang "portal barrier" atau "traffic cone" (pembatas) di pintu masuk dan keluar terminal yang berada di Jalan Ciputat Raya, Lebak Bulus itu.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan tambahan terbaru yang termuat dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021. Adendum itu terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 2021.

Baca juga : Selama Mudik Dilarang, Operasional KA Jarak Jauh Terbatas

Pemerintah melarang layanan angkutan mudik semua moda transportasi pada 6-17 Mei 2021. Sebelum mudik dilarang, pemerintah memberlakukan pengetatan pelaku perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement