REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono memastikan, penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, di Sumatera Selatan (Sumsel), tak perlu harus diambil alih tim di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kata Ali, kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 130 miliar tersebut, masih dibawah penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sumsel.
“Pengendali dan materi penyidikannya, ada di sana, di Kejati Sumsel. Biar cukup (ditangani) di sana (Kejati Sumsel) saja. Kita mengawasi saja,” kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Senin (3/5). Ali mengatakan, pada Senin (3/5) pagi sampai lewat siang, tim penyidikan dari Kejati Sumsel, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin itu, dilakukan di Gedung Jampidsus-Kejakgung setelah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut, dua kali mangkir dari pemanggilan. “Di sini (Jampidsus) hanya ketempatan pemeriksaannya saja. Kita (Jampidsus) hanya memfasilitasi saja, karena yang bersangkutan (Alex Noerdin) yang meminta untuk diperiksa di sini karena sudah dua kali dipanggil, tapi nggak datang katanya,” terang Ali menambahkan.
Sebelum memeriksa Alex Noerdin, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut, pada bulan lalu, Gedung Jampidsus-Kejakgung juga dijadikan tempat pemeriksaan terhadap Jimmly Asshiddigqie, April 2021. Pemeriksaan tersebut terkait peran Jimmly sebagai Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya.
Dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, terkait dengan penggunaan APBD Sumsel yang tak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 130 miliar di atas lahan seluas sembilan hektare. Dalam kelanjutannya, pembangunan tersebut, mengestimasi kebutuhan anggaran senilai Rp 668 miliar. Namun dalam kelanjutannya, pembangunan tersebut tak rampung alias mangkrak.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Sumsel sudah menetapkan empat orang tersangka. Para tersangka itu, antara lain, Edi Hermanto selaku ketua pembangunan masjid, dan Dwi Kriyana selaku KSO PT Brantas Abipraya. Lainnya, yakni Syarifudin yang ditetapkan sebagai tersangka selaku ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Wahyoni yang ditetapkan tersangka terkait perannya selaku kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya.