Jumat 05 Feb 2021 11:42 WIB

Kejati Sumsel Periksa Dugaan Korupsi Masjid Senilai Rp 130 M

Awalnya, masjid tersebut digadang-gadang akan jadi yang terbesar se-Asia.

MASJID RAYA SRIWIJAYA --- Desain Masjid Raya Sriwijaya yang megah dan futuristik. Peletakan batu pertama pembangunannya menurut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin direncanakan Agustus 2015.
Foto: Republika/ Maspril Aries
MASJID RAYA SRIWIJAYA --- Desain Masjid Raya Sriwijaya yang megah dan futuristik. Peletakan batu pertama pembangunannya menurut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin direncanakan Agustus 2015.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) memeriksa saksi-saksi dari sejumlah mantan pejabat dalam kepanitiaan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang. Pembangunan masjid tersebut mangkrak sejak 2018 dan diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang mengatakan, pihaknya memanggil mantan sekda Sumsel Mukti Sulaiman, Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir Ardani, Ketua Umum Yayasan Masjid Siriwijaya Zainal Berlian, Sekretaris Umum Lumassia, panitia bidang Ryan Fahlevi, dan Kepala Dispar Palembang Isnaini Madani.

"Ada satu saksi reaktif tes cepat, jadi pemeriksaannya ditunda, tapi yang lain tetap jalan," ujar Khaidirman, seperti diwartkan oleh Antara, Jumat (5/2).

Mantan Sekda Sumsel periode 2013-2016 Mukti Sulaiman diperiksa karena masih menjabat Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sehingga dinilai mengetahui perencanaan pembangunan masjid tersebut.

Sedangkan, Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih Ardani diperiksa karena saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel. Ia dicecar Tim Pidsus Kejati Sumsel dengan 20 pertanyaan.

Menurut Khaidirman, saksi-saksi tersebut diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi berupa penyelewengan dana perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya seluas 20 hektare di Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Sebelumnya, pembangunan masjid yang digadang-gadang terbesar se-Asia itu telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.

"Kasus ini sudah kami naikkan ke penyidikan, modus pidananya bisa penggelapan, proyek fiktif atau mark up, nanti segera ditetapkan tersangkanya," kata Khaidirman menambahkan.

Mantan Kabiro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel Ardani setelah menjalani pemeriksaan, mengaku Tim Pidsus Kejati Sumsel tidak spesifik menanyakan terkait Masjid Sriwijaya.

"Pertanyaannya seputar gugatan lahan di Jakabaring, karena saya dulu memang banyak menangani sengketa lahan, tidak khusus soal itu (Masjid Sriwijaya, Red)," katanya.

Sedangkan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan tidak mengetahui detail perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya, ia hanya mengetahui jika dana yang dibutuhkan untuk membangun masjid itu butuh Rp600 miliar.

"Dari yang dibutuhkan itu baru diberikan Rp50 miliar (2015) dan Rp80 miliar (2017) lewat skema hibah," ujarnya pula.

Ia menyebut mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya sejak 2018 karena murni masalah penganggaran, sebab pada saat bersamaan Sumsel juga sedang fokus mengawal agenda skala prioritas yakni Asian Games 2018 dan pembangunan LRT Sumsel.

"Makanya dana untuk Masjid Sriwijaya baru bisa diberikan sebesar Rp130 miliar," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement