REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengimbau seluruh perusahaan di Kota Padang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Kepala Disnakerin Kota Padang, Suardi mengatakan pembayaran THR bagi pekerja berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kita mengimbau agar setiap perusahaan di Kota Padang memberikan THR bagi pekerja/buruh sesuai aturan yang berlaku,” kata Suardi, Ahad (2/5).
Suardi menjelaskan perusahaan wajib membayar THR bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemko Padang kata dia sudah menyosialisasikannya kepada perusahaan-perusahaan di Kota Padang agar mematuhi kebijakan THR. "Namun, bagi pekerja/buruh yang tidak menerima THR dari perusahaannya bisa melaporkannya ke Disnakerin Kota Padang," ucap Suardi.
Sebelumnya Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengingatkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) yang merupakan hak karyawan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.
Mahyeldi mengatakan pembayaran THR tepat waktu untuk menjaga suasana yang kondusif menjelang Lebaran sekaligus menjamin kenyamanan berinvestasi di daerah itu.
"Pemprov Sumbar melalui Dinas Nakertrans akan melakukan pengawasan melalui kegiatan Posko Pengaduan THR yang ada di Ujung Gurun Padang. Karena itu, mari kita jaga suasana yang kondusif dalam kebaikan bulan Ramadhan dan stabilitas keamanan penyelenggaraan pemerintah daerah di Sumbar," ujarnya.