Ahad 02 May 2021 00:05 WIB

Warga yang Nekat Mudik ke Banyumas Bakal Dikarantina

Warga dianggap pemudik setahun sekali pada waktu lebaran.

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh pengendara saat penyekatan dalam rangka larangan mudik di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (30/4/2021). Penyekatan yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan dimaksudkan untuk mengantisipasi pemudik masuk wilayah Kota Madiun guna pencegahan penularan COVID-19.
Foto: Antara/Siswowidodo
Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh pengendara saat penyekatan dalam rangka larangan mudik di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (30/4/2021). Penyekatan yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan dimaksudkan untuk mengantisipasi pemudik masuk wilayah Kota Madiun guna pencegahan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Warga yang nekat mudik ke wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 6-17 Mei 2021 bakal dikarantina selama lima hari. Demikian disampaikan Bupati Banyumas Achmad Husein.

"Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei, sehingga jika ada yang tetap mudik ke Banyumas pada periode itu, akan langsung dikarantina," katanya, kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu malam.

Baca Juga

Menurut dia, warga yang dianggap sebagai pemudik adalah orang-orang yang pulangnya setahun sekali pada waktu lebaran, termasuk warga dari kabupaten terdekat atau Banyumas Raya. Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pemerintah Kabupaten Banyumas telah menyiapkan tempat karantina bagi pemudik itu di Baturraden dan kompleks Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto.

Dalam hal ini, pemudik tersebut wajib menjalani karantina selama lima hari dan nantinya akan dilakukan tes usap guna memastikan yang bersangkutan negatif atau positif Covid-19. Sementara bagi pemudik yang memasuki wilayah Banyumas pada 1-5 Mei dan 17-24 Mei 2021, wajib membawa hasil tes antigen negatif untuk ditunjukkan kepada petugas atau perangkat desa setempat sebelum yang bersangkutan memasuki rumah yang dituju.

"Kalau tidak membawa hasil tes antigen, yang bersangkutan harus langsung menjalani tes antigen di puskesmas terdekat yang buka 24 jam. Bagi yang mampu, membayar biaya tes antigen sendiri sekitar Rp70.000-Rp80.000, sedangkan bagi yang tidak mampu bisa menjalaninya secara gratis atas rekomendasi pemerintah desa/kelurahan," kata dia.

Ia mengatakan bagi pemudik yang hasil tes antigennya positif, akan langsung dibawa ke tempat karantina di Baturraden atau GOR Satria Purwokerto.Terkait dengan pelaksanaan salat Tarawih di mushalla dan masjid, Bupati mengingatkan jamaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan cara memakai masker, menjaga jarak, dan membawa sajadah sendiri.

"Kami tidak memperbolehkan warga menggelar kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri. Sementara untuk pelaksanaan shalat Id di masjid dan sebagainya diperbolehkan setelah mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan/Kabupaten," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement