Sabtu 01 May 2021 01:40 WIB

Legislator Dorong Pembentukan Badan Karantina Nasional

Badan Karantina Nasional sebagai garda terdepan perlindungan negara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana di sekitar Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mad., Jakarta. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif COVID-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari ke depan. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Suasana di sekitar Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mad., Jakarta. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif COVID-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari ke depan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ema Umiyyatul Chusnah menyayangkan dan mengecam adanya mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Berkaca dari kasus tersebut, ia mengusulkan agar pemerintah membentuk Badan Karantina Nasional.

"Pemerintah segera membentuk Badan Karantina Nasional sebagai garda terdepan perlindungan negara, salah satunya dari ancaman penyakit dari luar negeri, seperti Covid-19," ujar Ema lewat keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).

Baca Juga

Saat ini undang-undang yang mengatur karantina, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Instansi pemerintah yang menyelenggarakan undang-undang ini yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Selama ini Badan Karantina ada di masing-masing instansi, dinilai kinerjanya belum maksimal karena tersekat-sekat dan tidak dapat bersinergi," ujar Ema.

Ia menilai, saat ini ada tumpang tindih aturan dari masing-masing instansi. Dengan adanya penyatuan badan karantina, fokus kinerjanya lebih jelas dan terarah serta birokrasinya lebih mudah. 

"Pembentukan Badan karantina perlu diterapkan secara luas sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 yang hingga saat ini kasusnya belum ada penurunan.  Tantangan Badan Karantina ke depan ini lebih berat dalam hal penganggulangan Covid-19," ujar Ema.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menciduk warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang menyuap petugas bandara berinisial S sebesar Rp 6,5 juta untuk bisa melewati prosedur karantina selama 14 hari. Diketahui JD baru saja pulang dari India yang mengalami lonjakan kasus Covid-19, sehingga harusnya JD dikarantina.

“Jadi hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial WNI JD kemudian, ada S dan W. Ada tiga orang yang sudah diamankan. Memang ada indikasi bahwa saudara JD yang baru kembali dari India ke Indonesia sekitar hari Minggu jam 18.45 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (26/4).

Menurut Yusri, JD diduga melakukan penyuapan petugas bandara berinisial S dengan uang sebesar Rp 6,5 juta. Sehingga dengan uang pelicin tersebut yang bersangkutan dapat menghindari kewajiban karantina selama 14 hari. Saat ini, kata Yusri, pihaknya tengah mendalami modus para pelaku dalam melancarkan aksinya ini.

“Pelaku-pelaku ini baik dia sebagai pengurus atau penumpang ini untuk menghindari terjadinya karantina selama 14 hari. Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S,” ujarnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement