Ahad 02 May 2021 04:27 WIB

Saran Epidemiolog Bagi Pemudik dengan Mobil Pribadi

Urungkan niat mudik bila dirasa ada gejala yang menyerupai Covid-19.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi untuk putar balik saat melintas di jalan Raya Pacing Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gelombang pemudik yang akan melintasi jalur Pantura Karawang menuju Jawa Tengah.
Foto: ANTARA /Nova Wahyudi
Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi untuk putar balik saat melintas di jalan Raya Pacing Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gelombang pemudik yang akan melintasi jalur Pantura Karawang menuju Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Griffith University di Australia, Dicky Budiman, memberi saran bagi para pemudik yang akan menggunakan mobil pribadi. Seperti diketahui pemerintah mengizinkan mudik Lebaran 2021 bagi pengguna kendaraan pribadi dengan syarat khusus.

Dicky menyebut hal pertama yang harus dilakukan calon pemudik ialah mengukur kadar kesehatan diri sendiri. Calon pemudik sebaiknya mengurungkan niat kalau punya gejala Covid-19, baru berpergian keluar kota atau baru saja kontak dengan penderita Covid-19.

Baca Juga

"Pertama, lihat diri sendiri ada gejala tidak, ada kontak tidak dalam tujuh hari dengan orang terpapar atau terduga Covid-19 atau baru berpergian," kata Dicky kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Dicky melanjutkan tip kedua yaitu mempertimbangkan siapa saja yang ikut dalam rombongan mudik nanti. Terdapat golongan yang ditegaskan agar tak ikut mudik karena lebih rentan tertular.

"Siapa nanti yang dibawa mudik? Jangan ada lansia, ibu hamil. Ini penting," ujar Dicky.

Tip ketiga, lanjut Dicky, memastikan keterisian mobil sesuai kapasitasnya. Hal ini demi mengindari sesak dan ketidaknyamanan di dalam mobil.

"Yang pergi itu harus tahu kapasitas mobil, kalau kapasitasnya lima maka hitungan termasuk bayi dan anaknya. Kalau orang dewasanya sudah lima tak boleh lebih lagi," ucap Dicky.

Rangkaian persyaratan diberlakukan bagi para pelaku perjalanan yang akan melakukan perjalanan maupun mudik pada periode 22 April hingga 5 Mei 2021. Aturan tersebut berlaku bagi perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun darat, termasuk mobil pribadi.

Persyaratan bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi meliputi pemenuhan sejumlah berkas atau dokumen, hingga karantina. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah titik penyekatan di delapan provinsi di Jawa, Sumatera dan Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement