REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penumpang di empat terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di DKI Jakarta mengalami penurunan menjelang periode pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Empat terminal, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan terjadinya penurunan jumlah penumpang di empat terminal menjelang masuknya masa larangan mudik. "Memang secara rata-rata pada empat terminal itu terjadi penurunan," ucap Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/4).
Secara total, untuk keberangkatan periode 16-29 Maret 5.226 orang per hari, dan periode 16-29 April 4.328 orang per hari. Adapun, rincian rincian data penumpang keberangkatan dan kedatangan per hari pada periode 16-29 Maret, dan 16-29 April adalah:
1. Terminal Pulo Gebang
Keberangkatan periode Maret 967 orang, periode April 882 orang
Kedatangan periode Maret 930 orang, periode April 591 orang
2. Terminal Kampung Rambutan
Keberangkatan periode Maret 711 orang, periode April 537 orang
Kedatangan periode Maret 1.971 orang, periode April 1.529 orang
3. Terminal Kalideres
Keberangkatan periode Maret 191 orang, periode April 263 orang
Kedatangan periode Maret 184 orang, periode April 173 orang
4. Terminal Tanjung Priok
Keberangkatan periode Maret 143 orang, periode April 195 orang
Kedatangan periode Maret 130 orang, periode April 159 orang
Syafrin mengatakan, nantinya hanya akan ada dua terminal dapat beroperasi di masa larangan mudik, yaitu Terminal Kalideres, Jakarta Barat dan Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Syafrin menjelaskan, pertimbangan dua terminal itu tetap beroperasi selama libur lebaran diputuskan setelah adanya koordinasi antara Dinas Perhubungan dengan Kementerian Perhubungan.
Dalam koordinasi tersebut disimpulkan agar mobilitas ke Jakarta Barat dan Jakarta Timur tetap dapat difasilitasi. Untuk wilayah Jakarta Barat, terminal terdekat ada di Kalideres, begitu pula dengan Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur, memiliki akses mobilitas cukup dekat.
Kendati demikian, Syafrin menuturkan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tetap berlaku di Terminal Kalideres dan Pulo Gebang. Pemeriksaan berlaku pada periode 6-17 Mei.
"Pada saat kami membuka dua terminal, Terminal Pulo Gebang dan terminal Kalideres, begitu yang bersangkutan akan berangkat naik bus salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan (SIKM)," ucapnya.