REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Jumat (30/3) menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Wilayah JakartaTimur berada di Mall Grand Cakung. Kemudian JakartaSelatan di Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan. Selanjutnya JakartaBarat di Mall Citraland, lalu JakartaPusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.